1. Gadai bersifat accessoir : gadai tersebut merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari adanya perjanjian pokok.
2. Gadai bersifat kebendaan : di tangan siapapun benda itu berada hak gadai tetap mengikutinya.
3. Gadai bersifat tak dapat dibagi-bagi: atas suatu hutang gadai yang dibayar sebagian lantas barang gadai dikembalikan sebagian, hal ini tidak dibenarkan walaupun diantara para waris. (pasal 1160 KUH Perdata).
4. Gadai bersifat penguasaan benda : barang yang dijadikan jaminan gadai harus berada di tangah pemegang/penerima gadai.
5. Gadai bersifat didahulukan: terhadap hutang gadai harus didahulukan pelunasannya dari hutang-hutang yang lain, kecuali biaya-biaya lelang. sifat ini disebut Droit de Preference .
SUMBER : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (pengantar) Wan Sadjaruddin Baros, SH. Penerbit: kelompok studi hokum dan masyarakat. Fakultas Hukum USU
(Fatma ambar sari, 2EB10 aspek hukum dalam ekonomi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar