Minggu, 27 Februari 2011

sifat-sifat/ciri-ciri dari gadai

Ada sifat-sifat ataupun ciri-ciri gadai adalah :

1. Gadai bersifat accessoir : gadai tersebut merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari adanya perjanjian pokok.

2. Gadai bersifat kebendaan : di tangan siapapun benda itu berada hak gadai tetap mengikutinya.

3. Gadai bersifat tak dapat dibagi-bagi: atas suatu hutang gadai yang dibayar sebagian lantas barang gadai dikembalikan sebagian, hal ini tidak dibenarkan walaupun diantara para waris. (pasal 1160 KUH Perdata).

4. Gadai bersifat penguasaan benda : barang yang dijadikan jaminan gadai harus berada di tangah pemegang/penerima gadai.

5. Gadai bersifat didahulukan: terhadap hutang gadai harus didahulukan pelunasannya dari hutang-hutang yang lain, kecuali biaya-biaya lelang. sifat ini disebut Droit de Preference .










SUMBER : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (pengantar) Wan Sadjaruddin Baros, SH. Penerbit: kelompok studi hokum dan masyarakat. Fakultas Hukum USU







(Fatma ambar sari, 2EB10 aspek hukum dalam ekonomi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar