Selasa, 08 Februari 2011

Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 71), Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum Perdata dibagi menjadi, (1) Hukum perorangan ± personenrecht, (2) Hukum keluarga ±
familierecht, (3) Hukum harta kekayaan ± vermogensrecht, (4) Hukum waris ± erfrecht.
Menurut KUH Perdata (BW), hukum perdata dibagi menjadi 4, (1) Hukum tentang orang ± buku
I, (2) Hukum tentang benda ± buku II, (3) Hukum tentang perikatan ± buku III, (4) Hukum
tentangg pembuktian dan kadaluwarsa ± buku IV.









SUMBER-SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-menurut-ahli-definisi.html








(Fatma ambar sari, 2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar