Kamis, 10 Februari 2011

terbentuknya dan pentingnya norma hukum

A. TERBENTUKNYA NORMA HUKUM

Dalam masyarakat, walaupun telah ada Norma untuk menjaga Keseimbangan namun Norma sebagai Pedoman perilaku kerap kali dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah Norma Hukum sebagai peraturan/kesepakatan tertulis yang memeliki sanksi dan alat Penegaknya.

B. PENTINGNYA NORMA HUKUM

Hukum berarti adalah sebuah peraturan dan peraturan itu bukan hanya untuk orang-orang tertentu, namun berlaku bagi semua. Dia punya tolak ukur tertentu dan mengatur kelakuan orang sesuai dengan yang masuk akal, dan itu berlaku bagi semua.Dengan demikian, perbedaan kuat dan lemah tidak lagi memainkan peranan Pentingnya Hukum pada Dasarnya adalah bahwa pemerintahan berdasarkan hukum suatu prinsip yang hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara—termasuk para pejabat pemerintah—tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya.Orang memperoleh apa yang menurut hukum menjadi haknya, entah dia kuat atau pun lemah. Secara sederhana, pentingnya norma hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.










SUMBER : http://www.daceband.com/read_blog/13694/norma-atau-kaidah-hukum







(Fatma ambar sari, 2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar