Kamis, 10 Februari 2011

hukum ekonomi

Apa itu Hukum Ekonomi
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.



Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).









SUMBER:http://bennyantoni.blogspot.com/2010/02/resume-bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum.htmlMiring






(Fatma ambar sari, 2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)









1 komentar:

  1. godd post …
    Btw, referensi
    http://bennyantoni.blogspot.com/2010/02/resume-bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum.html itu blog saya
    Senang blog saya di kunjungi …
    Jgn lupa di follow yakh :D

    BalasHapus