Cara-cara memperoleh Hak Milik
Menurut pasal 584 KUH Perdata , menentukan cara memperoleh hak milik , yaitu:
1. Pendakuan/pengambilan (Toeeigening)
2. Ikutan (Natreking) atau perlengkapan
3. Lewat waktu/kadaluwarsa(verjaring)
4. Pewarisan (Erfopvolging)
5. Penyerahan (Levering)
Ad.1. pendakuan (Toeeigening)
Menurut pasal 585 KUH Perdata : pendakuan hanya ada pada benda-benda bergerak yang tidak ada pemiliknya/ belum ada pemiliknya. Dalam istilah asing benda tanpa pemilik disebut Res Nullius.
Pasal 586 KUH Perdata menentukan tentang pendakuan pada harta karun. Yang dimaksud dengan harta karun ialah segala kebendaan yang tersembunyi atau terpendam dalam tanah atau tempat lain, yang atas benda itu tiada seorangpun yang dapat membuktikan hak milik terhadapanya dan yang diperdapatnya karena kebetulan semata-mata. (pasal 587 ayat (2) KUH Perdata).
Ad.2. Ikutan atau perlekatan atau Natreking
Yaitu memperolehan benda, karena benda itu mengikuti/ melekat pada benda yang lain. (pasal 588 KUH Perdata).
Misalnya : hak atas tanam-tanaman, mengikuti tanah yang sudah menjadi hak milik dari orang yang punya tanah itu. Jadi tanaman itu menjadi milik pemilik tanah.
Ad.3. Lewat waktu atau daluwarsa atau kadaluwarsa (verjaring)
Ada dua macam verjaring yaitu:
a. Acquistieve verjaring, yaitu verjaring untuk memperoleh hak milik. Ini hanya dijumpai pada benda tak bergerak khususnya tanah.
b. Extinctieve verjaring, yaitu verjaring sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu perikatan.
Ad.4. pewarisan/ warisan (Erfopvolging)
Ada dua macam pewarisan yaitu:
a. Pewarisan berdasarkan undang-undang (ab intestato) artinya pewarisan berdasarkan keturunan darah yang didasarkan pada ketentuan undang-undang.
b. Pewarisan berdasarkan surat wasiat (testamentair) ialah seseorang orang lain yang tidak bertalian darah akan mendapat warisan berdasarkan wasiat dari pewaris (orang yang meninggal).
Ad.5. penyerahan (Levering)
Penyerahan adalah memberikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain sehingga orang lain itu menjadi pemilik baru dari benda yang diberiakan itu. Di dalam undang-undang hokum perdata terdapat beberapa istilah penyerahan yang dipakai, yaitu:
a. Opdracht- dalam penyerahan benda.
b. Overdracht- dalam hal fiduciara.
c. Inbreng – dalam hal warisan
d. Cessie – dalam hal piutang atas nama
e. Transport – dalam hal penerahan benda tak bergerak.
SUMBER : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (pengantar) Wan Sadjaruddin Baros, SH. Penerbit: kelompok studi hokum dan masyarakat. Fakultas Hukum USU
Fatma ambar sari, 2EB10 , softskill aspek hukum dalam ekonomi
lebih jago CNBLUE dripada SUJU
BalasHapuswkwkwkk :P