Jumat, 11 Februari 2011

JAMINAN DALAM KUHPERDATA

  • Dalam KUHPerdata jaminan merupakan hak kebendaan dan merupakan bagian dari hk benda yang diatur dalam Buku II KUHPerdata.
  • Dilihat dari sistematika KUHPerdata maka seolah-0lah hukum jaminan hanya mrpk jaminan kebendaan saja , krn pengaturan jaminan kebendaan terdapat dalam buku II tentang benda, sdgk perjanjian jaminan perorangan (persoonlijke zekerheids rechten, personal guaranty) seperti perjanjian penangungan ( borgtocht) di dalam KUHPerdata mrpk salah satu jenis perjanjian yg diatur dlm buku III tentang perikaatan.
  • Sebenarnya baik perjanjian jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan keduanya timbul dari perjanjian, hanya dalam sistematika KUHPerdata dipisahkan letaknya, maka seakan2 hanya jaminan kebendaan yg mrpk obyek hukum jaminan.

Mnrt SUBEKTI HK JAMINAN Mrpk bagian dr HK Benda dpt dilihat dari tulisannya sbb :

  • Bgm bentuk sistem mengenai hk benda kita nanti, hk jaminan (kebendaan) hrs mengikuti sistem yg digariskan oleh hk benda itu. Memang perihal jaminan tempatnya adalah dlm hk benda . Ia mrpk bagian dr hukum benda

Mrt KUHPerdata Jaminan terbagi dua yaitu :

  • Jaminan UMUM DAN JAMINAN KHUSUS
  • Dasar Hk. Jaminan UMUM adalah Pasal 1131 BW. Menetapkan bahwa sgl kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl perikatannya perseorangan.
  • Dr rumusan tsb dpt disimpulkan bahwa kekayaan seorang dijadikan JAMINAN untuk semua kewajibannya, yaitu semua utangnya. Inilah yg oleh HK. Jerman inamakan Haftung.
  • Dasar hukum Jaminan Khusus adalah Pasal 1133 dan Ps. 1134 BW.

JAMINAN UMUM ADALAH :

  • Jaminan yg lahir karena ketentuan UU.
  • Misalnya Si Hasan pinjam uang kepada Si Janu sebesar Rp. 100.000 untuk membayar K AS

Jaminan Khusus adalah

  • Jaminan yang lahir karena diperjanjikan.
  • Misalnya : Pak roni seorang pengusaha di bidang garmen meminjam uang kepada Bank BCA sebesar RP. I MILYAR dgn jaminan rumah dan tanah yg ia miliki. (Hak Tanggungan).











SUMBER : http://kuliahade.wordpress.com/2010/04/18/hukum-jaminan-gambaran-umum-jaminan/







(Fatma ambar sari, 2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar