Minggu, 27 Februari 2011

Gadai (PAND)

menurut pasal 1150 KUH Perdata : Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang dan memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari benda tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya , terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.







SUMBER : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (pengantar) Wan Sadjaruddin Baros, SH. Penerbit: kelompok studi hokum dan masyarakat. Fakultas Hukum USU









(fatma ambar sari, 2EB10 aspek hukum dalam ekonomi, )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar