Jumat, 11 Februari 2011

Definisi Hukum Perikatan

Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman









SUMBER : http://febriadiery.blogspot.com/2010/04/pengertian-hukum-perikatan_22.html









(Fatma ambar sari, 2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar