Sabtu, 12 Februari 2011

wanprestasi

Wanprestasi adalah tidak dilakukannya kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai perikatan yang telah disepakati, termasuk juga lalai dalam memenuhinya. Hal-hal yang termasuk kategori lalai :
-jika tidak terpenuhi kewajiban sama sekali
-jika memenuhi sebagian kewajiban
-jika memenuhi kewajiban akan tetapi terlambat memenuhinya.
Perikatan adalah berbuat/memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Sumber perikatan berasal dari perikatan itu sendiri dan KUHPerdata pasal 1233. Jika salah satu pihak menyimpang (wanprestasi) maka bisa mendapatkan perlindungan atas dasar pasal 1243 KUHPerdata tentang penggantian biaya,rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. Dalam menyelesaikan sengketa bisa melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau berbuat hal tertentu untuk menjamin hal tersebut tidak akan terulang kembali. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mengajukan gugat













SUMBER : http://id.shvoong.com/law-and-politics/contract-law/2031120-faktor-penyebab-terjadinya-wanprestasi/











(fatma ambar sari,2EB10, ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar