Selasa, 08 Februari 2011

Hukum Pidana

Menurut Daliyo, dkk (1989: 73-75), Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan
pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau
siksaan bagi yang bersangkutan.

Kepentingan umum yang dimaksud adalah (1) badan peraturan perundangan negara seperti
negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,
dan sebagainya, (2) kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,
kehormatan, dan harta benda.

Hukum Pidana dibedakan sebagai berikut
  1. Hukum Pidana Obyektif, yaitu peraturan yang memuat perintah dan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Dibagi menjadi dua:


    1. Hukum Pidana Materiil, yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukuman apa yang
      diterapkan. Hukum Pidana materiil dibedakan lagi menjadi

      • Hukum Pidana Umum

      • Hukum Pidana Khusus (misalnya Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana
        Fiskal, Hukum Pidana Ekonomi)

    2. Hukum Pidana Formil adalah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara
      mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil memproses
      bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan
      tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana)

  2. Hukum Pidana Subyektif adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan
    hukum obyektif, karena tidak dibenarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang
    yang telah melakukan tindak pidana.

Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar didalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""












SUMBER-SUMBER :
http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-menurut-ahli-definisi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum









(Fatma ambar sari, 2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)

1 komentar: