Kamis, 10 Februari 2011

pengertian sistem ekonomi

idak dapat disangkal bahwa hangatnya polemik tentang sistem ekonomi Indonesia sekitar tahun 1980-81 berkisar kepada gagasan Mubyarto mengenai Sistem Ekonomi Pancasila (SEP). Sebutan SEP sebenarnya telah dilontarkan lebih dulu oleh Emil Salim dalam suatu artikel pada harian Kompas tanggal 30 Juni 1966. Buku “Membangun Sistem Ekonomi” karya guru besar FE UGM ini sekali lagi menegaskan betapa konsistennya Pak Muby, demikian dia biasa dipanggil, dalam memperkenalkan dan mempopulerkan sistem ekonomi yang pas bagi Indonesia. Di kalangan para pelopor SEP terdapat dua cara pandang. Pertama, jalur yuridis formal, yang berangkat dari keyakinan bahwa landasan hukum SEP adalah pasal 33 UUD 1945, yang dilatarbelakangi oleh jiwa Pembukaan UUD 1945 dan dilengkapi oleh pasal 23, 27 ayat 2, 34, serta penjelasan pasal 2 UUD 1945. Pelopor jalur ini, misalnya adalah Sri-Edi Swasono dan Potan Arif Harahap.

Jalur kedua adalah jalur orientasi, yang menghubungkan sila-sila dalam Pancasila. Termasuk dalam kubu ini adalah Emil Salim,Mubyarto, dan Sumitro Djojohadikusumo.Pada dasarnya mereka menafsirkan SEP sebagai sistem ekonomi yang berorientasi pada sila I, II, III, IV, dan V. Perbandingan pemikiran ketiga tokoh ini dapat dilihat dalam Tabel 1. Terlihat bahwa ketiganya berusaha menjabarkan ideologi Pancasila dalam dunia ekonomi dan bisnis. Agaknya ini sejalan dengan pandangan yang menyatakan bahwa

Pancasila merupakan ideologi terbuka, yang artinya nilai dasarnya tetap, namun penjabarannya dapat dikembangkan Secara kreatif dan dinamis sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia (Alfian, 1991)







SUMBER : http://www.membuatblog.web.id/2010/08/pengertian-sistem-ekonomi.html





(Fatma ambar sari, 2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar