Jumat, 11 Februari 2011

PENGERTIAN JAMINAN kEBENDAAN

  • Yg dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah adanya benda tertentu yang diikat secara khusus.
  • Misalnya : Pak wisnu pinjam uang ke BANK Mandiri dg jaminan sertifikat hak atas tanahnya yg luas 2000 m2 (Hak Tanggungan)
  • Sedangkan Jaminan perorangan adalah adanya kesanggupan pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban (utang) debitur apabila debitur wanprestasi.

Contoh Jaminan Perorangan

  • Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya
  • Si ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada Bank Mandiri sebesar 5 juta yg menjamin adalah Direkturnya.
  • Jadi dlm hk jamianan perorangan hrs ada hubungan antara si peminjam dg si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan.







SUMBER : http://kuliahade.wordpress.com/2010/04/18/hukum-jaminan-gambaran-umum-jaminan/









(Fatma ambar sari,2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar