Apa itu Hukum Ekonomi
Ilmu  ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya  rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan  ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang  terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas.
Hukum   ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa  ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan  ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.)  Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum  mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal  hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.)  Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum  mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan  merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan  hukum perumahan).
SUMBER:http://bennyantoni.blogspot.com/2010/02/resume-bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum.html
(Fatma ambar sari, 2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)
SUMBER:http://bennyantoni.blogspot.com/2010/02/resume-bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum.html

(Fatma ambar sari, 2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)
 
godd post …
BalasHapusBtw, referensi
http://bennyantoni.blogspot.com/2010/02/resume-bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum.html itu blog saya
Senang blog saya di kunjungi …
Jgn lupa di follow yakh :D