Selasa, 15 Maret 2011

Minimarket Tidak Boleh Ada di Kampung

MAGELANG, KOMPAS.com - Untuk melindungi toko-toko kecil (kelontong) dan para pedagang di pasar tradisional akibat maraknya pasar modern, Panitia Khusus DPRD Kota Magelang intensif menggodok raperda pasar yang komprehensif. Dalam raperda itu nantinya akan ada saling dukung mendukung antara pedagang pasar tradisional dengan pasar modern, bahkan pusat perbelanjaan.

Ketua Pansus, Edy Sutrisno mengatakan, pada intinya pemerintah daerah ingin memberikan perlindungan kepada pedagang pasar tradisional di Kota Magelang, Perda semacam ini, kata Edy, belum pernah dimiliki daerah lain. Kecuali Kabupaten Bandung dan Blitar.

"Pansus sudah studi banding ke sana. Dalam raperda pasar yang komprehensif nantinya, akan diatur soal penataan, pembinaan maupun pengelolaannya," ujar Edy.

Pertumbuhan pasar modern tidak bertentangan dengan pasar tradisional sehingga benar-benar harus dijaga penataannya."Dalam perda ini menjamin penataan pasar modern tidak membunuh pasar tradisional, namun justru bersinergi," jelasnya.

Oleh sebab itu, untuk hal penataan, pemerintah tidak bisa secara sembarangan menerbitkan izin usaha untuk pasar modern ataupun pusat perbelanjaan. Karenanya akan dilakukan sistem zonasi dan pemda akan mengatur daerah mana saja yang masih memungkinkan untuk didirikan pasar modern.

"Nantinya minimarket tidak diizinkan dibangun di area perumahan/perkampungan, namun akan diarahkan di jalan-jalan protokol," ujarnya.

Untuk pembinaan, pemda bertanggung jawab membina para wirausahawan khususnya di Kota Magelang agar mampu meningkatkan baik kualitas maupun kantitas produk dan bisa dipasarkan melalui pasar modern maupun pusat perbelanjaan.

"Jadi saling menumbuhkan, pasar modern tidak boleh menolak produk-produk UKM dari Kota Magelang," kata Edy, yang juga Ketua Asosiasi Penguasaha Indonesia Kota Magelang.

Barang-barang produk UKM yang dijual di pasar modern harganya tentu berbeda dengan yang dijual di pasar tradisional. "Yang dijual di pasar modern tentunya lebih mahal sehingga tidak mematikan pedagang yang menjual produk yang sama di pasar tradisional," ucapnya.

Terkait pengelolaannya, menurut Edy, Pemda harus bisa mengelola pasar tradisional menjadi pasar yang lebih bagus, dan tidak terkesan kumuh. "Bagaimana pasar tradisional yang selama ini terkesan becek, kumuh, jauh dari kenyamanan, kedepan harus tidak seperti itu lagi," tandasnya.

Hingga saat ini Pembahasan raperda tersebut sudah hampir selesai dan akan segera ditetapkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD Kota Magelang.






SUMBER : http://regional.kompas.com/read/2011/03/08/14043211/Minimarket.Tidak.Boleh.Ada.di.Kampung








(fatma ambar sari, 2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar