Jumat, 31 Mei 2013

tujuan, kegunaan dan ruang lingkup audit lingkungan

Tujuan, Kegunaan, dan Lingkup Audit Lingkungan
-Tujuan Audit Lingkungan
1. Untuk memperoleh gambaran tentang keadaan kondisi lingkungan dari suatu perusahaan atau kegiatan dan mengukur kinerja lingkungan suatu kegiatan.
2. Menjadikan audit lingkungan sebagai suatu cerminan atau potret tentang kinerja perusahaan atau oraganisasi terhadap lingkungan.
-Kegunaan Audit Lingkungan
1. Upaya untuk meningkatkan penataan perusahaan/organisasi terhadap peraturan perundangan di bidang lingkungan, misalnya standar emisi udara, limbah.
2. Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar prosedur operasi, prosedur pengelolaan lingkungan termasuk rencana tanggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses produksi.
3. Jaminan untuk menghindari terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
4. Upaya perbaikan dalam penggunaan sumber daya melalui efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penolong, identifikasi melalui proses daur ulang atau penerapan produksi bersih dan efisiensi energy.
Manfaatnya :
a. Mengidentifikasi risiko lingkungan
b. Menghindari kerugian finansial seperti penutupan / pemberhentian operasi oleh pemerintah
c. Menghindari kerugian finansial untuk tujuan akuisisi perusahaan lain.
d. Menghindari adanya sanksi hukum karena pelanggaran peraturan perundangan dan standar – standar lingkungan.
e. Meningkatkan keperdulian staff suatu perusahaan atau unit usaha / organisasi terhadap kebijakan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Ruang Lingkup Audit Lingkungan
1. Sejarah berdirinya organisasi , rona lingkungan, pencemaran dan kerusakan lingkungan, upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan isu – isu lingkungan yang terkait.
2. Perubahan rona dan kualitas lingkungan sejak kegiatan dibangun sampai dengan waktu pelaksanaan audit lingkungan.
3. Penggunaan inputdan sumber daya alam, termasuk energy, proses produksi, produk yang dihasilkan dan limbah-limbah yang dihasilkan.
4. Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B3 serta potensi pencemaran dan kerusakan yang mungkin akan timbul.
5. Kajian resiko lingkungan.
6. Penataan terhadap perizinan, standar – standar dan pengelolaan B3 dan limbah B3.
7. Penataan terhadap hasil AMDAL ( RKL dan RPL)
 


sumber : 
Chafid Fandeli, Prinsip Dasar Audit Lingkungan, 2008
  Bambang Purwono, Prinsip Dasar, Prosedur, Metoda Pelaksanaan dan Pelaporan AuditLingkungan, 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar