Tujuan, Kegunaan, dan
Lingkup Audit Lingkungan
-Tujuan Audit Lingkungan
1. Untuk memperoleh gambaran tentang keadaan kondisi lingkungan dari
suatu perusahaan atau kegiatan dan mengukur kinerja lingkungan suatu kegiatan.
2. Menjadikan audit lingkungan sebagai suatu cerminan atau potret
tentang kinerja perusahaan atau oraganisasi terhadap lingkungan.
-Kegunaan Audit Lingkungan
1. Upaya untuk meningkatkan penataan perusahaan/organisasi terhadap
peraturan perundangan di bidang lingkungan, misalnya standar emisi udara,
limbah.
2. Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar
prosedur operasi, prosedur pengelolaan lingkungan termasuk rencana tanggap
darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses produksi.
3. Jaminan untuk menghindari terjadinya pencemaran dan kerusakan
lingkungan.
4. Upaya perbaikan dalam penggunaan sumber daya melalui efisiensi
penggunaan bahan baku, bahan penolong, identifikasi melalui proses daur ulang
atau penerapan produksi bersih dan efisiensi energy.
Manfaatnya :
a. Mengidentifikasi risiko lingkungan
b. Menghindari kerugian finansial seperti penutupan / pemberhentian
operasi oleh pemerintah
c. Menghindari kerugian finansial untuk tujuan akuisisi perusahaan
lain.
d. Menghindari adanya sanksi hukum karena pelanggaran peraturan
perundangan dan standar – standar lingkungan.
e. Meningkatkan keperdulian staff suatu perusahaan atau unit usaha /
organisasi terhadap kebijakan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Ruang Lingkup Audit
Lingkungan
1. Sejarah berdirinya organisasi , rona lingkungan, pencemaran dan
kerusakan lingkungan, upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan isu – isu
lingkungan yang terkait.
2. Perubahan rona dan kualitas lingkungan sejak kegiatan dibangun
sampai dengan waktu pelaksanaan audit lingkungan.
3. Penggunaan inputdan sumber daya alam, termasuk energy, proses
produksi, produk yang dihasilkan dan limbah-limbah yang dihasilkan.
4. Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B3 serta
potensi pencemaran dan kerusakan yang mungkin akan timbul.
5. Kajian resiko lingkungan.
6. Penataan terhadap perizinan, standar – standar dan pengelolaan B3
dan limbah B3.
7. Penataan terhadap hasil AMDAL ( RKL dan RPL)
sumber :
Chafid Fandeli, Prinsip Dasar Audit Lingkungan, 2008
Bambang Purwono, Prinsip
Dasar, Prosedur, Metoda Pelaksanaan dan Pelaporan AuditLingkungan, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar