Jenis – jenis Audit
Lingkungan
Audit lingkungan ada beberapa jenis, yang pelaksanaannya sangat tergantung
pada kebutuhan manajemen/ perusahaan. (Tardan dkk, 1997) :
1. Audit Pentaatan
Audit Pentaatan memiliki sifat :
· Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.
· Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
· Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.
· Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan
pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
· Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
· Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.
2.Audit Manajemen
Audit jenis ini mempunyai sifat :
· Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan
dan resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.
· Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat
penyimpangan.
· Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses
produksi.
· Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
· Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran,
dan penanganan limbah.
· Menilai tempat pembuangan secara rinci.
· Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau
dengan masyarakat.
3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah
Jenis audit ini mempunyai sifat :
· Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.
· Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap
praktek pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.
· Mencari tindakan alternatif pengurangan produksi, dan pendaur
ulangan limbah.
4. Audit Konservasi Air
Sifat audit ini adalah :
· Mengidentifikasi sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk
mengurangi penggunaan air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan
pendaur-ulangan
5. Audit Konservasi Energi
Sifat audit ini adalah :
· Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak
dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.
6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha
Sifat audit ini adalah :
· Menilai kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian
yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
· Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan penganalisaan
contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal
yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan pengambilan
sampel).
· Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika
diperlukan.
7. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis audit ini memiliki sifat :
· Menilai tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan
limbah berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan
erat dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
· Audit ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah
perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan
kerja.
8. Audit Perolehan (Procurement Audit)
Sifat audit ini adalah :
· Meninjau praktek pembelian
· Mengidentifikasi hasil produksi daan peralatan alternatif.
· Dapat dilakukan terpisah atau sebagai bagian audit minimisasi limbah
atau audit produksi bersih.
· Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.
· Melihat alternatif dari yang sederhana sampai genting (cradle to
grave)
sumber :
Chafid Fandeli, Prinsip Dasar Audit Lingkungan, 2008
Bambang Purwono, Prinsip
Dasar, Prosedur, Metoda Pelaksanaan dan Pelaporan AuditLingkungan, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar