membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah
perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis
sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka,
tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders).
sumber : http://nurdianahasan.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar