Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen,
artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya
untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai
auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
sumber : http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-independensi-tanggung-jawab-auditor-dll/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar