Profesi, Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi profesi:
# SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set
pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal
dari perannya yang khusus di masyarakat
# HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
# DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang
dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal
ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh
sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam
melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan
teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan
dalam masyarakat
# PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
# KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
Pengertian Etika profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
- Pra Revolusi Industri
- Masa Revolusi Industri tahun 1900
- Tahun 1900 - 1930
- Tahun 1930 - sekarang
Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi
ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada
praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi
ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally
Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi.
Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States
Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini
para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit
Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka
standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange
Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di
Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula
AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri
sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih
oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya
terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
Akuntan Pemerintah
Akuntan
Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah
seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan
lain-lain.
Akuntan Pendidik
Akuntan
Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.
Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan
Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung jawab profesi
seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
2.Kepentingan publik
seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
3. Integritas
seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan
5.Kompetensi dan kehati-hatian
seorang
akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.Kerahasiaan
seorang
akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh
mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional
dan hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional
sebagai
akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan
profesionalisme.
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan
Fatma Ambar Sari , 4EB10 , tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi.
SUMBER : http://carapedia.com/pengertian_definisi_profesi_info2177.html,
http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
http://edrian-marten.blogspot.com/2011/10/definisi-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar