dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap
pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami
perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan
prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun
di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Sumber : http://andamifardela.wordpress.com/2011/10/16/etika-profesi-akuntansi-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar