Rabu, 26 Mei 2010

partai politik

menurut UU no. 31 thn 2002, partai politik adalah organisasi politik yang di bentuk oleh sekelompok warga negara republik indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

Sistem kepartaian
- sistem partai pluralistis
- sistem partai dominan

Macam- macam partai politik
  • partai kader : partai elite atau tradisional yang dapat dibedakan tipe eropa dan amerika
  • partai massa : teknik mengorganisasi partai dilakukan oleh gerakan sosialis yang kemudian diambil oleh partai komunis dan banyak digunakan di negara-negara berkembang.
  • tipe partai tengah : partai yang menggunakan organisasi massa sebagai alat dukungan partai.
sumbe : kresna Lks XI SMA , pendidikan kewarganegraan.

(sospol, 26 mei 2010, fatma ambar sari 1eb05)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar