Tampilkan postingan dengan label aspek hukum dalam ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aspek hukum dalam ekonomi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Mei 2011

Nama : Fatma Ambar Sari
kelas : 2EB10
Tugas : softskill aspek hukum dalam ekonomi




"SENGKETA............" :D


Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.


sengketa
adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya


menurut Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.


menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.



Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa bisa melalui dua cara yaitu pengadilan dan arbitrase. Konflik bisa terjadi antara pengadilan dan arbitrase dalam penentuan kewenangan mutlak untuk menyelesaikan perkara. Kewenangan mutlak arbitrase tercipta melalui klausul arbitrase yang terdapat pada suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum terjadi sengketa atau berdasarkan kesepakatan para pihak setelah timbul perselisihan.

Bab XV, Pasal 32 Undang-undang Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 mengatur mengenai penyelesaian sengketa. Dalam ketentuan tersebut diuraikan bagaimana cara penyelesaian sengketa yang digunakan apabila terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal. Cara penyelesaian sengketa tersebut antara lain: a) musyawarah dan mufakat; b) arbitrase; c) pengadilan; d) ADR; e) khusus untuk sengketa antara pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, sengketa diselesaikan melalui arbitrase atau melalui pengadilan; f) khusus untuk sengketa antara pemerintah dengan penanam modal asing, sengketa diselesaikan melalui arbitrase internasional yang telah disepakati.

Cara penyelesaian melalui arbitrase dapat dilakukan melalui arbitrase nasional, Badan Arbitrase Nasional (BANI) , arbitrase ad hoc maupun arbitrase asing. Arbitrase asing yang biasa dipilih dalam penyelesaian sengketa penanaman modal antara lain seperti: ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes) dan ICC (International Chamber of Commerce). Berkaitan dengan arbitrase asing tersebut, Indonesia telah meratifikasi New York Conventionon Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award of 1958.

ADR atau Alternative Dispute Resolution diartikan atau Penyelesaian Sengketa Alternatif, menurut UU No.30 Tahun 1999, adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.

Permasalahan yang timbul ialah mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Ciri putusan arbitrase asing adalah didasarkan atas faktor wilayah teritorial. Dengan demikian, suatu putusan tetap dikatakan sebagai putusan arbitrase asing apabila putusan dijatuhkan di luar negeri dan tidak digantungkan pada syarat perbedaan kewarganegaraan maupun perbedaan tata hukum.

Terlepas dari kedua aturan tersebut, saat ini untuk pengakuan dan pelaksanaan atas putusan arbitrase asing diatur lebih lanjut dalam ketentuan UU No 30 tahun 1999 Pasal 65 s.d. 69. mengenai arbitrase asing diatur dalam Bab VI bagian kedua tentang Arbitrase Internasional dan yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan arbitrase asing adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.


2. Mediasi
Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif dan ikut serta dalam negosiasi-negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga jalan penyelesaiannya dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku terhadap para pihak.


bandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi

a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

b. Litigasi
Adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).

c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
.








SUMBER : http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html
http://binchoutan.wordpress.com/2008/07/21/penyelesaian-sengketa-alternatif/
http://lisaloupe.blogspot.com/

Selasa, 15 Maret 2011

7 Orang Terkaya Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak tujuh warga Indonesia masuk ke dalam daftar 1.000 orang terkaya di dunia tahun 2010 versi majalah Forbes.

Ketujuh orang tersebut adalah kakak beradik dari perusahaan rokok Djarum, Michael Hartono dan Budi Hartono, yang berada di posisi ke-258 dengan kekayaan masing-masing 3,5 miliar dollar AS. Selain dari Djarum, mesin uang mereka adalah dari BCA. Mereka berdua juga menguasai kompleks Grand Indonesia yang berdiri di lokasi bekas Hotel Indonesia.

Berikutnya di posisi ke-316 adalah Martua Sitorus. Pemilik Wilmar International ini mempunyai kekayaan 3 miliar dollar AS. Martua sendiri sekarang tinggal di Singapura. Setelah itu ada Peter Sondakh yang mempunyai kekayaan 2,2 miliar dollar AS. Pemilik Rajawali Group ini menempati posisi ke-437.

Kemudian ada Sukanto Tanoto yang menempati posisi ke-536 dengan kekayaan 1,9 miliar dollar AS. Bos Asian Agri ini juga saat ini tinggal di Singapura.

Setelah itu Low Tuck Kwong berada di urutan ke-828. Dengan perusahaan batu bara Bayan Resources, pengusaha kelahiran Singapura ini mempunyai kekayaan 1,2 miliar dollar AS. Dan, orang ketujuh Indonesia yang masuk ke daftar 1.000 orang terkaya dunia 2010 adalah bos Para Grup Chairul Tanjung yang mempunyai kekayaan 1 miliar dollar AS, menempati posisi ke-937.

Adapun gelar orang terkaya sejagat diraih oleh pengusaha asal Meksiko, Carlos Slim Helu, yang mempunyai kekayaan 53,3 miliar dollar AS.

Helu menggeser pendiri Microsoft, Bill Gates, yang turun ke posisi kedua dengan nilai kekayaan 53 dollar AS. Kemudian pemilik Berkshire Hathaway, Warren Buffet, yang mempunyai harta 47 miliar dollar AS.








SUMBER : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/03/11/12190175/Inilah.7.Orang.Terkaya.Indonesia





(Fatma ambar sari, 2eb10, softskill aspek hukum dalam ekonomi)

40 Orang Terkaya Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang pergantian tahun, majalah Forbes kembali merilis daftar 40 orang terkaya di Indonesia pada 2010.

Pemilik Grup Djarum, R Budi dan Michael Hartono, masih nomor satu terkaya di Indonesia dengan kekayaan sekitar 11 miliar dollar AS atau sekitar Rp 100,1 triliun (kurs Rp 9.200 per dollar AS).

Kekayaan orang-orang kaya Indonesia ini pun meningkat tajam dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun lalu kekayaan pemilik Grup Djarum ini sekitar 8 miliar dollar AS.

Secara keseluruhan, kekayaan 40 orang terkaya Indonesia ini mencapai 71 miliar dollar AS atau naik 29 miliar dollar AS dibandingkan dengan tahun lalu yang 42 miliar dollar AS.

Naiknya kekayaan para taipan Indonesia ini disebabkan harga komoditas, seperti hasil tambang batubara dan minyak sawit, yang sedang membaik.

Ini terlihat dari masuknya salah seorang taipan baru ke dalam 40 orang terkaya Indonesia ini, yaitu pengusaha tambang batubara Kiki Barki. Pemilik PT Harum Energy Tbk ini menyodok ke urutan ke-11 orang terkaya Indonesia dengan total kekayaan 1,7 miliar dollar AS.

Berikut 40 orang terkaya versi Forbes:
1. R Budi & Michael Hartono 11 miliar dollar AS
2. Susilo Wonowidjojo 8 miliar dollar AS
3. Eka Tjipta Widjaja 6 miliar dollar AS
4. Martua Sitorus 3,2 miliar dollar AS
5. Anthoni Salim 3 miliar dollar AS
6. Sri Prakash Lohia 2,65 miliar dollar AS
7. Low Tuck Kwong 2,6 miliar dollar AS
8. Peter Sondakh 2,4 miliar dollar AS
9. Putra Sampoerna 2,3 miliar dollar AS
10. Aburizal Bakrie 2,1 miliar dollar AS
11. Kiki Barki 1,7 miliar dollar AS
12. Eddy William Katuari 1,65 miliar dollar AS
13. Edwin Soeryadjaya 1,6 miliar dollar AS
14. Boenjamin Setiawan 1,5 miliar dollar AS
15. Garibaldi Thohir 1,45 miliar dollar AS
16. Sukanto Tanoto 1,4 miliar dollar AS
17. Theodore Rachmat 1,35 miliar dollar AS
18. Chairul Tanjung 1,25 miliar dollar AS
19. Murdaya Poo 1,15 miliar dollar AS
20. Ciliandra Fangiono 1,1 miliar dollar AS
21. Benny Subianto 1,05 miliar dollar AS
22. Arifin dan Hilmi Panigoro 985 juta dollar AS
23. Sjamsul Nursalim 850 juta dollar AS
24. Agus Lasmono Suwikatmono 845 juta dollar AS
25. Kartini Muljadi 840 juta dollar AS
26. Tahir 805 juta dollar AS
27. Sandiaga Uno 795 juta dollar AS
28. Mochtar Riady 730 juta dollar AS
29. Ciputra 725 juta dollar AS
30. Hashim Djojohadikusumo 680 juta dollar AS
31. Harjo Sutanto 650 juta dollar AS
32. Trihatma Haliman 600 juta dollar AS
33. Hary Tanoesudibjo 595 juta dollar AS
34. Kusnan dan Rusdi Kirana 580 juta dollar AS
35. Wiwoho Basuki Tjokronegoro 575 juta dollar AS
36. Engki Wibowo dan Jenny Quantero 560 juta dollar AS
37. Husain Djojonegoro 545 juta dollar AS
38. Eka Tjandranegara 525 juta dollar AS
39. Sutanto Djuhar 490 juta dollar AS
40. Prajogo Pangestu 455 juta dollar AS





SUMBER : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/12/03/08221119/Inilah.40.Orang.Terkaya.Indonesia






(Fatma ambar sari, 2eb10, softskill aspek hukum dalam ekonomi)

Muda-muda Jadi Miliarder

KOMPAS.com Sebanyak 20 orang muda masuk dalam 2011 Billionaires List yang dirilis Forbes pada Rabu (9/3/2011). Umur mereka semuanya di bawah 40 tahun.

Para pendiri jejaring sosial Facebook mendominasi para miliarder muda ini. Yang termuda adalah Dustin Moskovitz, yang delapan hari lebih muda dari sesama pendiri Facebook, Mark Zuckerberg. Keduanya sama-sama berumur 26 tahun pada 28 Maret 2011.

Yang lainnya adalah pendiri Google, Sergey Brin, yang berusia 37 tahun. Ia menjadi yang terkaya di antara para orang muda ini. Kekayaannya 19,8 miliar dollar AS.

Berikut 20 miliarder muda yang masuk dalam 2011 Billioner List, dimulai dari yang termuda:

1. Dustin Moskovitz (26 tahun) asal AS, kekayaan 2,7 miliar dollar AS, peringkat ke-420.
2. Mark Zuckerberg (26 tahun) asal AS, 13,5 miliar dollar AS (52).
3. Albert von Thurn und Taxis (27 tahun) Jerman, 2 miliar dollar AS (595).
4. Scott Duncan (28 tahun) AS, 3,1 miliar dollar AS (362).
5. Eduardo Saverin (28 tahun) AS, 1,6 miliar dollar AS (782).
6. Yang Huiyan (29 tahun) China, 4,2 miliar dollar AS (265).
7. Fahd Hariri (30 tahn) Lebanon, 1,5 miliar dollar AS (833).
8. Sean Parker (30 tahun) AS, 1,6 miliar dollar AS (782).
9. Ayman Hariri (32 tahun) Lebanon, 1,5 miliar dollar AS (833).
10. Yoshikazu Tanaka (34 tahun) Jepang, 2,2 miliar dollar AS (540).
11. Yusaku Maezawa (35 tahun) Jepang, 1 miliar dollar AS (1140).
12. Oleg Bakhmatyuk (36 tahun) Ukraina, 1 miliar dollar AS (1140).
13. Andrey Verevskiy (36 tahun) Ukraina, 1,1 miliar dollar AS (1057).
14. John Arnold (37 tahun) AS, 3,3 miliar dollar AS (336).
15. Kostyantin Zhevago (37 tahun) Ukraina, 2,4 miliar dollar AS (488).
16. Xian Yang (37 tahun) China, 1 miliar dollar AS (1140).
17. Ana Lucia de Mattos Barretto Villela (37 tahun) Brasil, 3,2 miliar dollar AS (347).
18. Fang Wei (37 tahun) China, 1,3 miliar dollar AS (983).
19. Serra Sabanci (37 tahun) Turki, 1 miliar dollar AS (1140).
20. Sergey Brin (37 tahun) AS, 19,8 miliar dollar AS (24).







SUMBER : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/10/14282964/Muda-muda.Jadi.Miliarder




(Fatma ambar sari, 2eb10 softskill aspek hukum dalam ekonomi)

14 Orang Terkaya di Indonesia

KOMPAS.com Tahun ini, dua bersaudara pewaris perusahaan Djarum masih menjadi orang terkaya di Indonesia. Berdasarkan 2011 Billionaires List yang dikeluarkan Forbes, Rabu (9/3/2011) waktu setempat, posisi ke-1 dan ke-2 orang terkaya di Indonesia ditempati Budi Hartono dan Michael Hartono. Mereka sama-sama memiliki harta senilai 5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 45 triliun (kurs Rp 9.000 per dollar AS). Keduanya berada di posisi ke-208 dari 1.210 orang terkaya sejagat.

Dibanding dari kepulan asap rokok Djarum, pundi-pundi kekayaan mereka sebagian besar berasal dari Bank Central Asia. Selain itu, mereka juga menguasai perkebunan sawit seluas 65.000 hektar di Kalimantan Barat sejak tahun 2008. Keduanya juga memiliki properti Grand Indonesia. Djarum yang sudah dilarang di Amerika Serikat sejak 2009 bersama sejumlah rokok kretek lainnya meluncurkan Dos Hermanos, sebuah cerutu premium hasil racikan tembakau Indonesia dan Brasil.

Di posisi ketiga orang terkaya di Indonesia atau urutan ke-304 dunia ada Low Tuck Kwong dengan kekayaaan senilai 3,6 miliar dollar AS. Mesin uang pria berusia 62 tahun ini berasal dari Bayan Resources. Saham perusahaan tambang ini sudah meningkat tiga kali lipat dibanding saat IPO tahun 2008. Belum lama ini Bayan mengeluarkan 270 juta dollar AS untuk mengakuisisi tambang Australia. Pria kelahiran Singapura ini pindah ke Indonesia tahun 1972. Ia juga memiliki saham di Manhattan Resources dan Singapore HealthPartners.

Tempat keempat (ke-420 dunia) diduduki Martua Sitorus dengan kekayaan 2,7 miliar dollar AS. Pria yang bertempat tinggal di Singapura ini memiliki Wilmar International, perusahaan penghasil minyak sawit nomor satu dunia.

Berikut urutan lengkap WNI yang masuk ke dalam daftar orang terkaya 2011 versi Forbes:

5. (488) Peter Sondakh (Grup Rajawali), kekayaan 2,4 miliar dollar AS.
6. (564) Sri Prakash Lohia (Indorama), kekayaan 2,1 miliar dollar AS.
7. (595) Kiki Barki (Harum Energy), kekayaan 2 miliar dollar AS.
8. (651) Sukanto Tanoto (Raja Garuda Emas), kekayaan 1,9 dollar AS.
9. (782) Edwin Soeryadjaya (Saratoga), kekayaan 1,6 miliar dollar AS.
10. (833) Garibaldi Thohir (Adaro Energy), kekayaan 1,5 miliar dollar AS.
11. (938) Theodore Rachmat (Adaro Energy), kekayaan 1,3 miliar dollar AS.
12. (1057) Chairul Tanjung (Para Group), kekayaan 1,1 miliar dollar AS.
13. (1057) Murdaya Poo (Metropolitan Kentjana), kekayaan 1,1 miliar dollar AS.
14. (1140) Benny Subianto (Adaro Energy), kekayaan 1 miliar dollar AS.






SUMBER : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/10/10461513/Ini.14.Orang.Terkaya.di.Indonesia






(Fatma ambar sari, 2eb10, softskill aspek hukum dalam ekonomi)

10 Orang Terkaya Sejagat 2011

KOMPAS.com — Taipan asal Meksiko, Carlos Slim Helu, tahun ini tetap menjadi orang terkaya di dunia. Kekayaan konglomerat telekomunikasi ini bertambah 20,5 miliar dollar AS dibandingkan tahun lalu menjadi 74 miliar dollar AS sehingga berada di pucuk orang terkaya sedunia berdasarkan daftar 2011 Billionaires List yang dikeluarkan Forbes, Rabu (9/3/2011) waktu setempat.

Pendiri Microsoft, Bill Gates, dan pemilik Berkshire Hathaway, Warren Buffet, yang hartanya "hanya" bertambah 3 miliar dollar AS harus puas berada di posis kedua dan ketiga dengan masing-masing nilai kekayaan sebesar 56 miliar dollar AS dan 50 miliar dollar AS.

Yang menarik, 70 persen sumber kekayaan Gates ternyata bukan dari Microsoft, melainkan dari hasil investasi di Meksiko. Gates berinvestasi di pasar saham, perusahaan minuman ringan Femsa dan Grupo Televisa di negeri tersebut.

Posisi keempat ditempati pria Perancis sekaligus orang terkaya di Eropa, Bernard Arnault, yang mempunyai harta senilai 41 miliar dollar AS. Harta Arnault melonjak 13,5 miliar dollar AS berkat kepemilikan sahamnya di perusahaan produk-produk mewah Louis Vuitton Moet Hennessy (LVMH).

Di posisi kelima ada Larry Ellison, pendiri perusahaan Oracle, dengan kekayaan 39,5 miliar dollar AS. Di urutan keenam adalah Lakshmi Mittal, konglomerat baja India dengan nilai 31,1 miliar dollar AS.

Adapun Amancio Ortega dari Spanyol dengan kekayaan 31 miliar dollar AS menduduki posisi tujuh, kedelapan Eiko Batista dari Brasil (30 miliar dollar AS), kesembilan Mukesh Ambani dari India (27 miliar dollar AS), dan di posisi 10 ditempati pemilik ritel raksasa Walmart Keluarga Christy Walton dengan harta 26,5 miliar dollar AS.

Pada tahun ke-25 ini, Billionaires List memecahkan dua rekor, yakni dari segi jumlah miliarder yang terdaftar dengan 1.210 orang dan nilai kekayaan yang mencapai 4,5 triliun dollar AS.







SUMBER : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/10/09022840/Inilah.10.Orang.Terkaya.Sejagat.2011



(Fatma ambar sari, 2eb10, softskill aspek hukum dalam ekonomi)


Minimarket Tidak Boleh Ada di Kampung

MAGELANG, KOMPAS.com - Untuk melindungi toko-toko kecil (kelontong) dan para pedagang di pasar tradisional akibat maraknya pasar modern, Panitia Khusus DPRD Kota Magelang intensif menggodok raperda pasar yang komprehensif. Dalam raperda itu nantinya akan ada saling dukung mendukung antara pedagang pasar tradisional dengan pasar modern, bahkan pusat perbelanjaan.

Ketua Pansus, Edy Sutrisno mengatakan, pada intinya pemerintah daerah ingin memberikan perlindungan kepada pedagang pasar tradisional di Kota Magelang, Perda semacam ini, kata Edy, belum pernah dimiliki daerah lain. Kecuali Kabupaten Bandung dan Blitar.

"Pansus sudah studi banding ke sana. Dalam raperda pasar yang komprehensif nantinya, akan diatur soal penataan, pembinaan maupun pengelolaannya," ujar Edy.

Pertumbuhan pasar modern tidak bertentangan dengan pasar tradisional sehingga benar-benar harus dijaga penataannya."Dalam perda ini menjamin penataan pasar modern tidak membunuh pasar tradisional, namun justru bersinergi," jelasnya.

Oleh sebab itu, untuk hal penataan, pemerintah tidak bisa secara sembarangan menerbitkan izin usaha untuk pasar modern ataupun pusat perbelanjaan. Karenanya akan dilakukan sistem zonasi dan pemda akan mengatur daerah mana saja yang masih memungkinkan untuk didirikan pasar modern.

"Nantinya minimarket tidak diizinkan dibangun di area perumahan/perkampungan, namun akan diarahkan di jalan-jalan protokol," ujarnya.

Untuk pembinaan, pemda bertanggung jawab membina para wirausahawan khususnya di Kota Magelang agar mampu meningkatkan baik kualitas maupun kantitas produk dan bisa dipasarkan melalui pasar modern maupun pusat perbelanjaan.

"Jadi saling menumbuhkan, pasar modern tidak boleh menolak produk-produk UKM dari Kota Magelang," kata Edy, yang juga Ketua Asosiasi Penguasaha Indonesia Kota Magelang.

Barang-barang produk UKM yang dijual di pasar modern harganya tentu berbeda dengan yang dijual di pasar tradisional. "Yang dijual di pasar modern tentunya lebih mahal sehingga tidak mematikan pedagang yang menjual produk yang sama di pasar tradisional," ucapnya.

Terkait pengelolaannya, menurut Edy, Pemda harus bisa mengelola pasar tradisional menjadi pasar yang lebih bagus, dan tidak terkesan kumuh. "Bagaimana pasar tradisional yang selama ini terkesan becek, kumuh, jauh dari kenyamanan, kedepan harus tidak seperti itu lagi," tandasnya.

Hingga saat ini Pembahasan raperda tersebut sudah hampir selesai dan akan segera ditetapkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD Kota Magelang.






SUMBER : http://regional.kompas.com/read/2011/03/08/14043211/Minimarket.Tidak.Boleh.Ada.di.Kampung








(fatma ambar sari, 2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)

Bandara Ngurah Rai Sempat Gelap Gulita

DENPASAR, KOMPAS.com — Padamnya listrik di sebagian wilayah Bali sempat mengakibatkan aktivitas di Bandara Internasional Ngurah Rai terganggu. Seluruh terminal kedatangan dan keberangkatan gelap gulita. Lampu dan pendingin ruangan (AC) mati selama 30 menit. Beruntung gangguan listrik ini tak sampai mengganggu jadwal penerbangan.

”Tidak mengganggu jadwal penerbangan karena gedung operasional punya baterai cadangan,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Denpasar Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2011).

Padamnya listrik di Bandara Ngurah Rai terjadi sekitar pukul 11.22 WITA siang tadi, serentak di sejumlah wilayah Bali, seperti Denpasar, Nusa Dua, hingga Karangasem.

Seperti diberitakan, sekitar pukul 11.00 WITA sebagian besar wilayah Bali mengalami pemadaman listrik tiba-tiba. Pihak PLN Bali sendiri mengakui adanya gangguan, tetapi masih mendeteksi penyebab gangguan tersebut. ”Memang ada gangguan,” ujar Humas PLN Bali Agung Mastika saat dikonfirmasi Kompas.com siang tadi.

Tidak hanya Bandara Ngurah Rai, padamnya listrik juga memengaruhi aktivitas warga Bali, seperti di instansi pemerintahan dan swasta. Sejumlah fasilitas publik juga lumpuh di antaranya lampu lalu lintas yang mengakibatkan arus lalu lintas kacau balau.










SUMBER : http://regional.kompas.com/read/2011/03/15/15041381/Bandara.Ngurah.Rai.Sempat.Gelap.Gulita







(Fatma ambar sari, 2eb10. softskill aspek hukum dalam ekonomi)

Minggu, 13 Maret 2011

ulah nakal penumpang kRL

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api akan meningkatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk meminimalisir pelemparan batu ke kereta yang kerap dilakukan oleh siswa. Selama ini, sebagian besar pelaku pelemparan batu ke kereta adalah anak-anak dan remaja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepada Daop I PT KA, Mulyanta saat berlangsung pertemuan PT KA dengan Komunitas KRL Mania di Kantor KRL Commuter Jabodetabek Jakarta, Selasa (8/12). "Kebanyakan yang melempar memang anak kecil atau remaja. Kalau ditangkap, nanti masalah lagi. Ke depan kita akan sosialisasi ke sekolah-sekolah," ujar Mulyanta.

Dalam pertemuan PT KA dengan Komunitas KRL Mania tersebut, seorang anggota Komunitas KRL Mania bercerita tentang pengalaman-pengalaman nakal penumpang kereta. Salah satunya, ulah penumpang yang mengunci pintu kereta AC dengan menggunakan kunci duplikat atau bahkan kunci motor.

"Mereka pakai kunci khusus. Bahkan untuk seri (KA) 8000 bisa pakai kunci motor. Kebanyakan kereta dari bogor," ujar anggota KRL Mania, Rosmana. Menanggapi hal itu, PT KA mengakui memang ada oknum penumpang yang mengunci pintu kereta demi kenyamanan mereka. Para oknum tersebut secara bertahap harus diamankan.

"Iya, biasanya supaya mereka nyaman. Biasanya di gerbong-gerbong ujung. Saya kira memang secara bertahap oknumnya harus diamankan," ujar Mulyanta. Hari ini, PT KA berdialog dengan pengguna kereta api yang tergabung dalam Komunitas KRL Mania untuk membahas masalah perkeretaapian saat ini.






sumber : www.kompas.com





(fatma ambar sari,2eb10 , softskill aspek hukum dalam ekonomi

KRL Sudirman Express Terlambat, Penumpang Kesal

JAKARTA, KOMPAS.com — Penumpang KRL Sudirman Express jurusan Jakarta-Serpong marah karena perjalanan kereta terlambat tiba di tujuan. KRL bernomor 380 yang berangkat dari Stasiun Manggarai pukul 17.24 WIB seharusnya tiba di Stasiun Sudimara pukul 18.10 WIB. Namun, KRL tersebut baru tiba di Stasiun Sudimara pukul 19.37 WIB.

"KRL berjalan sangat lambat dan berhenti lama di Stasiun Tanah Abang. Begitu pula di Stasiun Kebayoran Lama. Bahkan, setelah berhenti lama, kereta malah berjalan mundur," kata Andreas Bariyanto (33), penumpang KRL yang tinggal di Villa Dago Tol, Selasa (2/2/2010).

Dia mengatakan, ketika KRL berhenti lama di Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Kebayoran Lama, pintu dan jendela KRL dalam keadaan tertutup dan penyejuk ruangan tidak mampu mendinginkan gerbong. Padahal, kondisi KRL padat penumpang. Hal itu menyebabkan penumpang marah dan memukuli pintu serta jendela.

Hingga KRL tiba di Sudimara, tidak ada penjelasan sama sekali perihal mengapa KRL sampai terlambat. Bahkan, tidak ada petugas yang mau menjelaskan hal itu. "Kondisi pintu dan jendela yang tertutup rapat dapat membahayakan penumpang. Bayangkan, jika ada yang sakit atau kebakaran," kata Andreas. Dia menyesalkan keterlambatan yang terjadi dan tiadanya penjelasan kepada penumpang.







sumber : www.kompas.com




(fatma ambar sari, 2eb10, softskill aspek hukum dalam ekonomi)

Minggu, 27 Februari 2011

sifat-sifat/ciri-ciri dari gadai

Ada sifat-sifat ataupun ciri-ciri gadai adalah :

1. Gadai bersifat accessoir : gadai tersebut merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari adanya perjanjian pokok.

2. Gadai bersifat kebendaan : di tangan siapapun benda itu berada hak gadai tetap mengikutinya.

3. Gadai bersifat tak dapat dibagi-bagi: atas suatu hutang gadai yang dibayar sebagian lantas barang gadai dikembalikan sebagian, hal ini tidak dibenarkan walaupun diantara para waris. (pasal 1160 KUH Perdata).

4. Gadai bersifat penguasaan benda : barang yang dijadikan jaminan gadai harus berada di tangah pemegang/penerima gadai.

5. Gadai bersifat didahulukan: terhadap hutang gadai harus didahulukan pelunasannya dari hutang-hutang yang lain, kecuali biaya-biaya lelang. sifat ini disebut Droit de Preference .










SUMBER : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (pengantar) Wan Sadjaruddin Baros, SH. Penerbit: kelompok studi hokum dan masyarakat. Fakultas Hukum USU







(Fatma ambar sari, 2EB10 aspek hukum dalam ekonomi)

Gadai (PAND)

menurut pasal 1150 KUH Perdata : Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang dan memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari benda tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya , terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.







SUMBER : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (pengantar) Wan Sadjaruddin Baros, SH. Penerbit: kelompok studi hokum dan masyarakat. Fakultas Hukum USU









(fatma ambar sari, 2EB10 aspek hukum dalam ekonomi, )

cara-cara memperoleh hak milik

Cara-cara memperoleh Hak Milik

Menurut pasal 584 KUH Perdata , menentukan cara memperoleh hak milik , yaitu:

1. Pendakuan/pengambilan (Toeeigening)

2. Ikutan (Natreking) atau perlengkapan

3. Lewat waktu/kadaluwarsa(verjaring)

4. Pewarisan (Erfopvolging)

5. Penyerahan (Levering)

Ad.1. pendakuan (Toeeigening)

Menurut pasal 585 KUH Perdata : pendakuan hanya ada pada benda-benda bergerak yang tidak ada pemiliknya/ belum ada pemiliknya. Dalam istilah asing benda tanpa pemilik disebut Res Nullius.

Pasal 586 KUH Perdata menentukan tentang pendakuan pada harta karun. Yang dimaksud dengan harta karun ialah segala kebendaan yang tersembunyi atau terpendam dalam tanah atau tempat lain, yang atas benda itu tiada seorangpun yang dapat membuktikan hak milik terhadapanya dan yang diperdapatnya karena kebetulan semata-mata. (pasal 587 ayat (2) KUH Perdata).

Ad.2. Ikutan atau perlekatan atau Natreking

Yaitu memperolehan benda, karena benda itu mengikuti/ melekat pada benda yang lain. (pasal 588 KUH Perdata).

Misalnya : hak atas tanam-tanaman, mengikuti tanah yang sudah menjadi hak milik dari orang yang punya tanah itu. Jadi tanaman itu menjadi milik pemilik tanah.

Ad.3. Lewat waktu atau daluwarsa atau kadaluwarsa (verjaring)

Ada dua macam verjaring yaitu:

a. Acquistieve verjaring, yaitu verjaring untuk memperoleh hak milik. Ini hanya dijumpai pada benda tak bergerak khususnya tanah.

b. Extinctieve verjaring, yaitu verjaring sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu perikatan.

Ad.4. pewarisan/ warisan (Erfopvolging)

Ada dua macam pewarisan yaitu:

a. Pewarisan berdasarkan undang-undang (ab intestato) artinya pewarisan berdasarkan keturunan darah yang didasarkan pada ketentuan undang-undang.

b. Pewarisan berdasarkan surat wasiat (testamentair) ialah seseorang orang lain yang tidak bertalian darah akan mendapat warisan berdasarkan wasiat dari pewaris (orang yang meninggal).

Ad.5. penyerahan (Levering)

Penyerahan adalah memberikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain sehingga orang lain itu menjadi pemilik baru dari benda yang diberiakan itu. Di dalam undang-undang hokum perdata terdapat beberapa istilah penyerahan yang dipakai, yaitu:

a. Opdracht- dalam penyerahan benda.

b. Overdracht- dalam hal fiduciara.

c. Inbreng – dalam hal warisan

d. Cessie – dalam hal piutang atas nama

e. Transport – dalam hal penerahan benda tak bergerak.

SUMBER : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (pengantar) Wan Sadjaruddin Baros, SH. Penerbit: kelompok studi hokum dan masyarakat. Fakultas Hukum USU







Fatma ambar sari, 2EB10 , softskill aspek hukum dalam ekonomi

Sabtu, 12 Februari 2011

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :

1. Perusahaan Swasta

Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :

A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran


2. Perusahaan Negara

Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;

A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan

a. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
b. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap













SUMBER : http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/05/hukum-dagang.html











(Fatma ambar sari, 2eb10, aspek hukum dalam ekonomi)