Definisi Audit Lingkungan
dan Definisi ISO 14001
Audit lingkungan adalah alat pemeriksaan komprehensif
dalam sistem manajemen lingkungan. Audit lingkungan merupakan satu alat untuk
memverifikasi secara objektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu
mencari langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan performasi lingkungan,
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Bratasida,1996).
Menurut United States Environmental Protection Agency
(US EPA), Audit Lingkungan adalah suatu pemeriksaan yang sistematis,
terdokumentasi secara periodik dan objektif berdasarkan aturan yang ada
terhadap fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan dengan pentaatan
kebutuhan lingkungan (Tardan dkk, 1997).
Dalam perkembangan selanjutnya audit lingkungan
mencakup beberapa bidang antara lain sistem manajemen lingkungan pelaksanaan
produksi bersih, pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan minimisasi
limbah. Audit lingkungan merupakan upaya proaktif suatu perusahaan untuk
perlindungan lingkungan yang akan membantu perusahan meningkatkan efisiensi dan
pengendalian emisi, polutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif
dari masyarakat terhadap perusahaan.
Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia
adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit
Lingkungan ISO 14001 adalah standar lingkungan terhadap organisasi yang
dinilai. Ini menentukan persyaratan untuk EMS, yang menyediakan kerangka kerja
bagi suatu organisasi untuk mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan,
produk dan jasa. Standar lain untuk isu-isu lingkungan hidup adalah ISO 1OOO.
sumber :
Chafid Fandeli, Prinsip Dasar Audit Lingkungan, 2008
Bambang Purwono, Prinsip
Dasar, Prosedur, Metoda Pelaksanaan dan Pelaporan AuditLingkungan, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar