Islam dan Syariah Islam
MAKNA ISLAM
Menurut bahasa kata islam berasal dari kata asalama,
yuslimu, islaman, yang artinya tunduk dan patuh, menurut terminologi yang
digambarkan oleh Nabi Muhammad saw dalam sabda beliau :
“Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi
bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad
adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan
shaum Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah -- jika engkau
berkemampuan melaksanakannya.” (HR Muslim)
Oleh karena itu, kata islam adalah agama yang dibawa
oleh Nabi Muhammad SAW, nabi terakhir dan penutup para nabi. Agama islam
berbeda dengan agama-agama lain yang ada saat ini dan diyakini umat islam,
sebagai kelanjutan dari agama para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW, yang tidak
lain adalah nabi terakhir atau penutup para nabi. Inti dari ajaran para nabi
adalah tauhid , yaitu tindakan mengesakan Allah ( Tauhidullah ) disertai sikap
pasrah, tunduk dan patuh kepada Allah, sebagai syarat mutlak bagi seorang untuk
disebut sebagai seorang mukmin. Tanpa sikap itu maka dia masih disebut kafir.
Iblis misalnya, meskipun ia mengakui Allah sebagai satu-satunya Tuhan, tetapi
karena ia membangkang, maka dalam Al-Quran dia disebut sebagai kafir. (QS
2:34).
Sikap rida untuk bertuhan Allah, disertai sikap
tunduk dan patuh kepada-Nya inilah, yang harus dimiliki oleh setiap orang yang
mengaku sebagai orang yang mukmim (orang yang beriman). Jadi, pengikut agama
islam adalah orang yang bertuhan satu dan yang satu itu adalah Allah SWT, orang
yang memeluk agama islam disebut muslim. Orang yang bertuhan satu tetapi yang
satu itu adalah iblis misalnya, maka ia bukan pengikut agama tauhid, dia adalah
penyembah iblis, bukan penyembah Allh SWT. Orang yang bertuhan satu tetapi yang
satu itu adalah Firaun misalnya, maka ia bukan pemeluk agama tauhid, tetapi ia
telahh berlaku syirik karena telah menyekutukan Allah dengan yang lain.
Menurut islam, hidup dan kehidupan manusia didunia
adalah bagian kecil dari perjalanan panjangnya menuju Allah. Kehidupan manusia
setelah diciptakan oleh Allah dimulai dari alam roh dan kemudian dilanjutkan di
alam rahim ibu. Manusia kemudian lahir dan mulai hidup serta berkehidupan di
alam dunia, sampai dia meninggal. Namun demikian, kematian bukanlah akhir
perjalanan manusia, tetapi awal perjalanan dialam kubur yang kemudian
dilanjutkan di alam akhiratyang kekal abadi menuju Allah. Bahkan menurut hadir
riwayat Muslim, Dunia adalah lading akhirat (addunya mazra’atul akhirat) dan karena
itu, nasib seseorang di akhirat nanti sangat bergantung pada apa yang
dikerjakannya di dunia. Apabil dia ingin menginginkan kehidupan yang baik di
akhirat maka dia harus menjalani kehidupan di dunia ini sesuai dengan tuntunan
Allah serta selalu berusaha agar hari esoknya (di dunia dan akhirat ) menjadi
lebih bai. Jadi tidak mungkin muslim yang baik menjadi penghambat kemajuan
peradaban sebagaimana firman Allah pada (QS 59:18).
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk
hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
DASAR-DASAR
AJARAN ISLAM
1. Aqidah
Aqidah adalah sistem keyakinan yang mendasari seluruh aktivitas muslim. Ajaran
Islam berisikan tentang apa saja yang mesti dipercayai, diyakini, dan diimani
oleh setiap muslim. Karena agama Islam bersumber kepada kepercayaan dan
keimanan kepada Allah swt, maka aqidah merupakan sistem kepercayaaan yang
mengikat manusia kepada Islam. Seorang manusia disebut muslim jika dengan penuh
kesadaran dan ketulusan bersedia terikat dengan sistem kepercayaan Islam. Karena
itu, aqidah merupakan ikatan dan simpul dasar dalam Islam yang pertama dan
utama.
Aqidah
dibangun atas 6 dasar keimanan yang lazim disebut Rukun Iman. Rukun iman meliputi :
iman kepada Allah swt, para malaikat, kitab – kitab, para Rasul, hari akhir,
dan Qodlo dan Qodar. Allah berfirman dalam QS.An-Nisa’, ayat 136 .
Artinya “ Wahai
orang yang beriman, tetaplah beriman kepaada Allah dan Rasul-Nya dan kepada
kitab yang diturunkan kepada rasul-Nya serta kitab yang diturunkan sebelumnya.
Barang siapa ingkar kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-Nya, Rasul-Nya, hari
Kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh- jauhnya”.
Berdasarkan 6 fondasi tersebut, maka keterikatan setiap muslim yang semestinya
ada pada jiwa setiap muslim adalah :
- Meyakini
bahwa Islam adalah agama yang terakhir, mengandung syariat yang
menyempurnakan syariat – syariat yang diturunkan Allah sebelumnya.
- Meyakini
bahwa Islam adalah satu- satunya agama yang benar di sisi Allah. Islam
dating dengan membawa kebenarana yang bersifat absolute guna menjadi
pedoman hidup dan kehidupan manusia selaras dengan fitrahnya.
- Meyakini
bahwa Islam adalah agama yang universal serta berlaku untuk semua manusioa
dalam segala lapisan masyarakat dan sesuai dengasn tuntutan budaya
manusia.
2.
Syari’ah
Komponen Islam yang kedua adalah syari’ah yang berisi peraturan dan perundang-
undangan yang mengatur aktifitas yang seharusnya dikerjakan manusia. Syari’at
adalah sistem nilai yang merupakan inti ajaran Islam. Syari’ah atau sistem
nilai Islam yang diciptakan oleh Allah sendiri. Dalam kaitan ini, Allah disebut
Syaari atau pencipta hukum.
Sistem nilai Islam secara umum meliputi 2 bidang :
- Syari’at
yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah (ibadah mahdah
/ khusus). Disebut ibadah mahdah karena sifatnya yang khas dan sudah
ditentukan secara pasti oleh Allah dan dicontohkan secara rinci oleh
Allah. Dalam konteks ini, syari’at berisikan ketentuan tentang tata cara
peribadatan manusia kepada Allah, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat,
haji.
- Syari’at
yang mengatur hubungan manusia secara horizontal dengan sesama dan makhluk
lainnya ( mu’amalah ). Mu’amalah meliputi ketentuan perundang- undangan
yang mengatur segala aktivitas hidup manusia dalam pergaulan dengan
sesamanya dan alam sekitarnya.
Adanya
sistem mu’amalah ini membuktikan bahwa Islam tidak meninggalkan urusan dunia,
bahkan tidak pula melakukan pemisahan terhadap persoalan dunia maupuu akhirat.
Bagi Islam, ibadah yang diwajibkan Allah atas hambanya bukan sekedar bersifat
formal belaka, melainkan disuruhnya agar semua aktivitas hidup dijalankan
manusia hendaknya bernilai ibadah. Ajaran ini sesuai dengan ajaran Islam tentang
tujuan diciptakannya manusia supaya beribadah. Allah berfirman dalam QS.
Az-Zarariyat, ayat 56
“ Dan tiadalah Aku
ciptakan jin dan manusia kecuali supaya beribadah kepada- Ku “
Hubungan
horizontal ini disebut pula dengan ibadah gairu mahdah / umum karena sifatnya
umum, di mana Allah atau Rasul-Nya tidak memerinci macam dan jenis perilakunya,
tetapi hanya memberikan prinsip dasarnya saja.
3. Akhlaq
Akhlaq merupakan komponen dasar Islam yang ketiga yang berisi ajaran tentang
perilaku atau sopan santun. Akhlaq maupun syari’ah pada dasarnya membahas
perilaku manusia, tetapi yang berbeda di antaranya adalah obyek materia.
Syari’ah melihat perbuatan manusia darin segi hukum yaitu : wajib, sunah,
mubah, makruh, dan haram. Sedangkan aklaq melihat perbuatan manusia dari segi
nilai / etika, yaitu perbuatan baik ataupun buruk.
Akhlaq merupakan sistematika Islam, sebagai sistem, akhlaq memiliki spektrum
yang luas, mulai sikap terhadap dirinya, orang lain, dan makhluk lain, serta
terhadap Allah SWT.
PENGERTIAN SYARIAH
Menurut bahasa Arab, jalan yang ditempuh atau garis yang
seharusnya dilalui, menurut terminologi
adalah pokok-pokok aturan hukum yang digariskan oleh Allah SWT untuk dipatuhi
dan dilalui oleh seorang muslim dalam menjalani segala aktifitas hidupnya
(ibadah) di dunia. Jadi syariah
adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam
hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat. Syariah Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku
hidup manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam
Al-Qur’an, yaitu :
1. Surat Asy-Syura ayat 13 yang Artinya : Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah
diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa
yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah
agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang
musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu
orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang
kembali (kepada-Nya) (Quran surat Asy-Syura ayat 13).
2. Surat Asy-Syura ayat 21yang Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang
mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada
ketetapan yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan
sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih.
(Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).
3. Surat Al-Jatsiyah ayat 18 yang Artinya : Kemudian kami jadikan kamu berada di atas syariat
(peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah
kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Qur’an Surat Al-Jatsiyah
ayat : 18).
PENJELASAN
A. Pengertian Syariah Islam Dalam
Kehidupan
Ketentuan-ketentuan sebagaimana
dirumuskan dalam syariah, wajib dipatuhi. Orang Islam yakin bahwa ketentuan
Allah SWT yang terdapat dalam syariah itu adalah ketentuan Allah SWT yang
bersifat universal, oleh karena itu merupakan hukum bagi setiap komponen dalam
satu sistem. Hal ini berarti bahwa setiap ketentuan yang ditinggalkannya atau
dilanggar bukan saja akan merusak lingkungannya tetapi juga akan menghilangkan
fungsi parameter dalam komponen atau fungsi komponen dalam sisten.
Sebagai contoh, seseorang menyalahi
janji, berdusta, zina, mencuri, korupsi, dan lain-lain. Dalam syariah Islam ada
istilah rukshoh (keringanan) apabila seseorang tidak dapat melaksanakan
kewajibannya secara normal, maka ia boleh melaksanakannya dengan cara lain
sesuai dengan kekuatan, kemungkinan, dan kondisi, seperti sholat sambil duduk.
B. Ruang Lingkup Syariah
Ruang lingkup syariah lain mencakup
peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan
Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a. Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat,
zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rukun Islam.
- Badani (bersifat fisik) :
bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis,
peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh,
tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
- Mali (bersifat harta) : qurban,
aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
2. Muamalah, yaitu peraturan yang
mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta
(jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang, pinjam-meminjam,
sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan
perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah,
pesanan, dan lain-lain.
3. Munakahat, yaitu peraturan yang
mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga
(nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian,
pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas
kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah,
wasiyat, dan lain-lain.
4. inayat, yaitu peraturan yang
menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah,
minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
5. Siyasa, yaitu yang menyangkut
masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan)
musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu
(toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan)
pemerintahan dan lain-lain.
6. Akhlak, yaitu yang mengatur sikap
hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf,
tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat
baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
7. Peraturan-peraturan lainnya seperti
: makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan,
pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.
C. Sumber-Sumber Syariah
- Al-Qur’an, kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang
sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
- Al-Hadist (As-Sunnah), sumber
hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum
Al-Qur’an yang bersifat umum.
- Ra’yu (Ijtihad), upaya para
ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum
ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
D. Klasifikasi Syariah
Syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- Wajib (Ijab), yaitu suatu
ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabila dikerjakan mendapat pahala,
dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
- Haram, yaitu suatu ketentuan
apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa.
Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman keras, durhaka pada
orang tua, dan lain-lain.
- Sunnah (Mustahab), yaitu suatu
ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan
tidak berdosa.
- Makruh (Karahah), yaitu suatu
ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu perbuatan; apabila
ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa.
Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain.
- Ibadah Sebagai Bagian Dari
Syariah
Syariah
mengatur hidup manusia sebagai hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh
kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan
dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh
Syariah Islam. Esensi ibadah adalah penghambaan diri secara total kepada Allah
sebagai pengakuan akan kelemahan dan keterbatasan manusia di hadapan
kemahakuasaan Allah. Dengan demikian salah satu bagian dari syariah adalah
ibadah.
Secara
umum Ibadah berarti mencakup semua perilaku dalam semua aspek kehidupan yang
sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Ibadah dalam pengertian inilah yang dimaksud
dengan tugas hidup manusia. Sebagaimana dalam Firman Allah dalam Al-Qur’an
Surat Adz-Dzariyah ayat 56 yang
Artinya : “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku” (Adz-Dzariyat : 56).
Secara
khusus Ibadah berarti perilaku manusia yang dilakukan atas perintah Allah SWT
dan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, seperti shalat, dzikir, puasa,
dan lain-lain. Landasan dasar pelaksanaan syariah adalah aqidah (keimanan).
Dengan aqidah yang kuat maka syariah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai
dengan ketentuan Allah SWT.
KESIMPULAN
Syariah
Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada
seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Muamalah dalam
syariah Islam bersifat fleksibel tidak kaku. Dengan demikian Syariah Islam
dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam
menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek
kehidupan.
Syariah
Islam dalam muamalah senantiasa mendorong penyebaran manfaat bagi semua pihak,
menghindari saling merugikan, mencegah perselisihan dan kesewenangan dari pihak
yang kuat atas pihak-pihak yang lemah. Dengan dikembangkannya muamalah
berdasarkan syariah Islam akan lahir masyarakat marhamah, yaitu masyarakat yang
penuh rahmat.
Sumber:
hafismuaddab.wordpress.com
Nurhayati, Sri. 2009. Akuntansi
syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.