Jumat, 31 Mei 2013

jenis-jenis audit lingkungan

Jenis – jenis Audit Lingkungan
Audit lingkungan ada beberapa jenis, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada kebutuhan manajemen/ perusahaan. (Tardan dkk, 1997) :
1. Audit Pentaatan
Audit Pentaatan memiliki sifat :
· Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.
· Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
· Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.
· Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
· Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
· Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.
2.Audit Manajemen
Audit jenis ini mempunyai sifat :
· Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.
· Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat penyimpangan.
· Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
· Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
· Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan penanganan limbah.
· Menilai tempat pembuangan secara rinci.
· Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan masyarakat.
3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah
Jenis audit ini mempunyai sifat :
· Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.
· Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.
· Mencari tindakan alternatif pengurangan produksi, dan pendaur ulangan limbah.
4. Audit Konservasi Air
Sifat audit ini adalah :
· Mengidentifikasi sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan pendaur-ulangan
5. Audit Konservasi Energi
Sifat audit ini adalah :
· Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.
6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha
Sifat audit ini adalah :
· Menilai kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
· Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan pengambilan sampel).
· Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.
7. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis audit ini memiliki sifat :
· Menilai tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan erat dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
· Audit ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.
8. Audit Perolehan (Procurement Audit)
Sifat audit ini adalah :
· Meninjau praktek pembelian
· Mengidentifikasi hasil produksi daan peralatan alternatif.
· Dapat dilakukan terpisah atau sebagai bagian audit minimisasi limbah atau audit produksi bersih.
· Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.
· Melihat alternatif dari yang sederhana sampai genting (cradle to grave)

 
sumber :
Chafid Fandeli, Prinsip Dasar Audit Lingkungan, 2008
  Bambang Purwono, Prinsip Dasar, Prosedur, Metoda Pelaksanaan dan Pelaporan AuditLingkungan, 2006

tujuan, kegunaan dan ruang lingkup audit lingkungan

Tujuan, Kegunaan, dan Lingkup Audit Lingkungan
-Tujuan Audit Lingkungan
1. Untuk memperoleh gambaran tentang keadaan kondisi lingkungan dari suatu perusahaan atau kegiatan dan mengukur kinerja lingkungan suatu kegiatan.
2. Menjadikan audit lingkungan sebagai suatu cerminan atau potret tentang kinerja perusahaan atau oraganisasi terhadap lingkungan.
-Kegunaan Audit Lingkungan
1. Upaya untuk meningkatkan penataan perusahaan/organisasi terhadap peraturan perundangan di bidang lingkungan, misalnya standar emisi udara, limbah.
2. Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar prosedur operasi, prosedur pengelolaan lingkungan termasuk rencana tanggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses produksi.
3. Jaminan untuk menghindari terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
4. Upaya perbaikan dalam penggunaan sumber daya melalui efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penolong, identifikasi melalui proses daur ulang atau penerapan produksi bersih dan efisiensi energy.
Manfaatnya :
a. Mengidentifikasi risiko lingkungan
b. Menghindari kerugian finansial seperti penutupan / pemberhentian operasi oleh pemerintah
c. Menghindari kerugian finansial untuk tujuan akuisisi perusahaan lain.
d. Menghindari adanya sanksi hukum karena pelanggaran peraturan perundangan dan standar – standar lingkungan.
e. Meningkatkan keperdulian staff suatu perusahaan atau unit usaha / organisasi terhadap kebijakan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Ruang Lingkup Audit Lingkungan
1. Sejarah berdirinya organisasi , rona lingkungan, pencemaran dan kerusakan lingkungan, upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan isu – isu lingkungan yang terkait.
2. Perubahan rona dan kualitas lingkungan sejak kegiatan dibangun sampai dengan waktu pelaksanaan audit lingkungan.
3. Penggunaan inputdan sumber daya alam, termasuk energy, proses produksi, produk yang dihasilkan dan limbah-limbah yang dihasilkan.
4. Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B3 serta potensi pencemaran dan kerusakan yang mungkin akan timbul.
5. Kajian resiko lingkungan.
6. Penataan terhadap perizinan, standar – standar dan pengelolaan B3 dan limbah B3.
7. Penataan terhadap hasil AMDAL ( RKL dan RPL)
 


sumber : 
Chafid Fandeli, Prinsip Dasar Audit Lingkungan, 2008
  Bambang Purwono, Prinsip Dasar, Prosedur, Metoda Pelaksanaan dan Pelaporan AuditLingkungan, 2006

definisi audit lingkungan dan definisi iso 14001

Definisi Audit Lingkungan dan Definisi ISO 14001
Audit lingkungan adalah alat pemeriksaan komprehensif dalam sistem manajemen lingkungan. Audit lingkungan merupakan satu alat untuk memverifikasi secara objektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan performasi lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Bratasida,1996).
Menurut United States Environmental Protection Agency (US EPA), Audit Lingkungan adalah suatu pemeriksaan yang sistematis, terdokumentasi secara periodik dan objektif berdasarkan aturan yang ada terhadap fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan dengan pentaatan kebutuhan lingkungan (Tardan dkk, 1997).
Dalam perkembangan selanjutnya audit lingkungan mencakup beberapa bidang antara lain sistem manajemen lingkungan pelaksanaan produksi bersih, pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan minimisasi limbah. Audit lingkungan merupakan upaya proaktif suatu perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu perusahan meningkatkan efisiensi dan pengendalian emisi, polutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif dari masyarakat terhadap perusahaan.
Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan ISO 14001 adalah standar lingkungan terhadap organisasi yang dinilai. Ini menentukan persyaratan untuk EMS, yang menyediakan kerangka kerja bagi suatu organisasi untuk mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Standar lain untuk isu-isu lingkungan hidup adalah ISO 1OOO.




sumber :
Chafid Fandeli, Prinsip Dasar Audit Lingkungan, 2008
  Bambang Purwono, Prinsip Dasar, Prosedur, Metoda Pelaksanaan dan Pelaporan  AuditLingkungan, 2006

Islam dan syariah islam (akuntansi syariah)

Islam dan Syariah Islam
MAKNA ISLAM
Menurut bahasa kata islam berasal dari kata asalama, yuslimu, islaman, yang artinya tunduk dan patuh, menurut terminologi yang digambarkan oleh Nabi Muhammad saw dalam sabda beliau :
   “Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah -- jika engkau berkemampuan melaksanakannya.” (HR Muslim)
Oleh karena itu, kata islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, nabi terakhir dan penutup para nabi. Agama islam berbeda dengan agama-agama lain yang ada saat ini dan diyakini umat islam, sebagai kelanjutan dari agama para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW, yang tidak lain adalah nabi terakhir atau penutup para nabi. Inti dari ajaran para nabi adalah tauhid , yaitu tindakan mengesakan Allah ( Tauhidullah ) disertai sikap pasrah, tunduk dan patuh kepada Allah, sebagai syarat mutlak bagi seorang untuk disebut sebagai seorang mukmin. Tanpa sikap itu maka dia masih disebut kafir. Iblis misalnya, meskipun ia mengakui Allah sebagai satu-satunya Tuhan, tetapi karena ia membangkang, maka dalam Al-Quran dia disebut sebagai kafir. (QS 2:34).
Sikap rida untuk bertuhan Allah, disertai sikap tunduk dan patuh kepada-Nya inilah, yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mengaku sebagai orang yang mukmim (orang yang beriman). Jadi, pengikut agama islam adalah orang yang bertuhan satu dan yang satu itu adalah Allah SWT, orang yang memeluk agama islam disebut muslim. Orang yang bertuhan satu tetapi yang satu itu adalah iblis misalnya, maka ia bukan pengikut agama tauhid, dia adalah penyembah iblis, bukan penyembah Allh SWT. Orang yang bertuhan satu tetapi yang satu itu adalah Firaun misalnya, maka ia bukan pemeluk agama tauhid, tetapi ia telahh berlaku syirik karena telah menyekutukan Allah dengan yang lain.
Menurut islam, hidup dan kehidupan manusia didunia adalah bagian kecil dari perjalanan panjangnya menuju Allah. Kehidupan manusia setelah diciptakan oleh Allah dimulai dari alam roh dan kemudian dilanjutkan di alam rahim ibu. Manusia kemudian lahir dan mulai hidup serta berkehidupan di alam dunia, sampai dia meninggal. Namun demikian, kematian bukanlah akhir perjalanan manusia, tetapi awal perjalanan dialam kubur yang kemudian dilanjutkan di alam akhiratyang kekal abadi menuju Allah. Bahkan menurut hadir riwayat Muslim, Dunia adalah lading akhirat (addunya mazra’atul akhirat) dan karena itu, nasib seseorang di akhirat nanti sangat bergantung pada apa yang dikerjakannya di dunia. Apabil dia ingin menginginkan kehidupan yang baik di akhirat maka dia harus menjalani kehidupan di dunia ini sesuai dengan tuntunan Allah serta selalu berusaha agar hari esoknya (di dunia dan akhirat ) menjadi lebih bai. Jadi tidak mungkin muslim yang baik menjadi penghambat kemajuan peradaban sebagaimana firman Allah pada (QS 59:18).
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
DASAR-DASAR AJARAN ISLAM
1. Aqidah
            Aqidah adalah sistem keyakinan yang mendasari seluruh aktivitas muslim. Ajaran Islam berisikan tentang apa saja yang mesti dipercayai, diyakini, dan diimani oleh setiap muslim. Karena agama Islam bersumber kepada kepercayaan dan keimanan kepada Allah swt, maka aqidah merupakan sistem kepercayaaan yang mengikat manusia kepada Islam. Seorang manusia disebut muslim jika dengan penuh kesadaran dan ketulusan bersedia terikat dengan sistem kepercayaan Islam. Karena itu, aqidah merupakan ikatan dan simpul dasar dalam Islam yang pertama dan utama.
Aqidah dibangun atas 6 dasar keimanan yang lazim disebut Rukun Iman. Rukun iman meliputi : iman kepada Allah swt, para malaikat, kitab – kitab, para Rasul, hari akhir, dan Qodlo dan Qodar. Allah berfirman dalam QS.An-Nisa’, ayat 136 .
Artinya  “ Wahai orang yang beriman, tetaplah beriman kepaada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang diturunkan kepada rasul-Nya serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barang siapa ingkar kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-Nya, Rasul-Nya, hari Kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh- jauhnya”.

            Berdasarkan 6 fondasi tersebut, maka keterikatan setiap muslim yang semestinya ada pada jiwa setiap muslim adalah :
  1. Meyakini bahwa Islam adalah agama yang terakhir, mengandung syariat yang menyempurnakan syariat – syariat yang diturunkan Allah sebelumnya.
  2. Meyakini bahwa Islam adalah satu- satunya agama yang benar di sisi Allah. Islam dating dengan membawa kebenarana yang bersifat absolute guna menjadi pedoman hidup dan kehidupan manusia selaras dengan fitrahnya.
  3. Meyakini bahwa Islam adalah agama yang universal serta berlaku untuk semua manusioa dalam segala lapisan masyarakat dan sesuai dengasn tuntutan budaya manusia.

2. Syari’ah
            Komponen Islam yang kedua adalah syari’ah yang berisi peraturan dan perundang- undangan yang mengatur aktifitas yang seharusnya dikerjakan manusia. Syari’at adalah sistem nilai yang merupakan inti ajaran Islam. Syari’ah atau sistem nilai Islam yang diciptakan oleh Allah sendiri. Dalam kaitan ini, Allah disebut Syaari atau pencipta hukum.
            Sistem nilai Islam secara umum meliputi 2 bidang :
  1. Syari’at yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah (ibadah mahdah / khusus). Disebut ibadah mahdah karena sifatnya yang khas dan sudah ditentukan secara pasti oleh Allah dan dicontohkan secara rinci oleh Allah. Dalam konteks ini, syari’at berisikan ketentuan tentang tata cara peribadatan manusia kepada Allah, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, haji.
  2. Syari’at yang mengatur hubungan manusia secara horizontal dengan sesama dan makhluk lainnya ( mu’amalah ). Mu’amalah meliputi ketentuan perundang- undangan yang mengatur segala aktivitas hidup manusia dalam pergaulan dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Adanya sistem mu’amalah ini membuktikan bahwa Islam tidak meninggalkan urusan dunia, bahkan tidak pula melakukan pemisahan terhadap persoalan dunia maupuu akhirat. Bagi Islam, ibadah yang diwajibkan Allah atas hambanya bukan sekedar bersifat formal belaka, melainkan disuruhnya agar semua aktivitas hidup dijalankan manusia hendaknya bernilai ibadah. Ajaran ini sesuai dengan ajaran Islam tentang tujuan diciptakannya manusia supaya beribadah. Allah berfirman dalam QS. Az-Zarariyat, ayat 56

“ Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali supaya beribadah kepada- Ku 

Hubungan horizontal ini disebut pula dengan ibadah gairu mahdah / umum karena sifatnya umum, di mana Allah atau Rasul-Nya tidak memerinci macam dan jenis perilakunya, tetapi hanya memberikan prinsip dasarnya saja.

3. Akhlaq
            Akhlaq merupakan komponen dasar Islam yang ketiga yang berisi ajaran tentang perilaku atau sopan santun. Akhlaq maupun syari’ah pada dasarnya membahas perilaku manusia, tetapi yang berbeda di antaranya adalah obyek materia. Syari’ah melihat perbuatan manusia darin segi hukum yaitu : wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Sedangkan aklaq melihat perbuatan manusia dari segi nilai / etika, yaitu perbuatan baik ataupun buruk.
            Akhlaq merupakan sistematika Islam, sebagai sistem, akhlaq memiliki spektrum yang luas, mulai sikap terhadap dirinya, orang lain, dan makhluk lain, serta terhadap Allah SWT.


PENGERTIAN SYARIAH

Menurut bahasa Arab, jalan yang ditempuh atau garis yang seharusnya dilalui, menurut terminologi adalah pokok-pokok aturan hukum yang digariskan oleh Allah SWT untuk dipatuhi dan dilalui oleh seorang muslim dalam menjalani segala aktifitas hidupnya (ibadah) di dunia. Jadi syariah adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Syariah Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu :


1.    Surat Asy-Syura ayat 13 yang Artinya : Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya) (Quran surat Asy-Syura ayat 13).


2. Surat Asy-Syura ayat 21yang
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih. (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).

3. Surat Al-Jatsiyah ayat 18 yang
Artinya : Kemudian kami jadikan kamu berada di atas syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat : 18).

PENJELASAN

A.      Pengertian Syariah Islam Dalam Kehidupan
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dirumuskan dalam syariah, wajib dipatuhi. Orang Islam yakin bahwa ketentuan Allah SWT yang terdapat dalam syariah itu adalah ketentuan Allah SWT yang bersifat universal, oleh karena itu merupakan hukum bagi setiap komponen dalam satu sistem. Hal ini berarti bahwa setiap ketentuan yang ditinggalkannya atau dilanggar bukan saja akan merusak lingkungannya tetapi juga akan menghilangkan fungsi parameter dalam komponen atau fungsi komponen dalam sisten.
Sebagai contoh, seseorang menyalahi janji, berdusta, zina, mencuri, korupsi, dan lain-lain. Dalam syariah Islam ada istilah rukshoh (keringanan) apabila seseorang tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara normal, maka ia boleh melaksanakannya dengan cara lain sesuai dengan kekuatan, kemungkinan, dan kondisi, seperti sholat sambil duduk.

B. Ruang Lingkup Syariah
Ruang lingkup syariah lain mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a. Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rukun Islam.
  • Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
  • Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
2.      Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
3.      Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.
4.      inayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
5.      Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.
6.      Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
7.      Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.

C.  Sumber-Sumber Syariah
  1. Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
  2. Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
  3. Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

D.  Klasifikasi Syariah
Syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
  1. Wajib (Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
  2. Haram, yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman keras, durhaka pada orang tua, dan lain-lain.
  3. Sunnah (Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
  4. Makruh (Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa. Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain.

  1. Ibadah Sebagai Bagian Dari Syariah
Syariah mengatur hidup manusia sebagai hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh Syariah Islam. Esensi ibadah adalah penghambaan diri secara total kepada Allah sebagai pengakuan akan kelemahan dan keterbatasan manusia di hadapan kemahakuasaan Allah. Dengan demikian salah satu bagian dari syariah adalah ibadah.

Secara umum Ibadah berarti mencakup semua perilaku dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Ibadah dalam pengertian inilah yang dimaksud dengan tugas hidup manusia. Sebagaimana dalam Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Adz-Dzariyah ayat 56 yang

Artinya : “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (Adz-Dzariyat : 56).
Secara khusus Ibadah berarti perilaku manusia yang dilakukan atas perintah Allah SWT dan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, seperti shalat, dzikir, puasa, dan lain-lain. Landasan dasar pelaksanaan syariah adalah aqidah (keimanan). Dengan aqidah yang kuat maka syariah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan Allah SWT.



KESIMPULAN

Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Muamalah dalam syariah Islam bersifat fleksibel tidak kaku. Dengan demikian Syariah Islam dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan.
Syariah Islam dalam muamalah senantiasa mendorong penyebaran manfaat bagi semua pihak, menghindari saling merugikan, mencegah perselisihan dan kesewenangan dari pihak yang kuat atas pihak-pihak yang lemah. Dengan dikembangkannya muamalah berdasarkan syariah Islam akan lahir masyarakat marhamah, yaitu masyarakat yang penuh rahmat.

Sumber:
hafismuaddab.wordpress.com
Nurhayati, Sri. 2009. Akuntansi syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.